PT TIRTA INVESTAMA ILEGAL

Juli 16, 2008 at 10:46 am (REPORTASE)

UPDATE PADARINCANG

Minggu (13/7) malam saya menyempatkan diri untuk pulang kampung. Memenuhi janji dengan Abdul Basyit, koordinator penolakan atas pendirian anak perusahaan PT Tirta Investama (TI). Dari beliau saya mendapatkan kabar jika masyarakat yang dimotori oleh ulama, tokoh pemuda dan mahasiswa terus bergerak melakukan penolakan. Salah satunya adalah dengan melakukan pengumpulan tandatangan warga untuk menolak. “Ini dilakukan karena orang-orang yang pro terhadap perusahaan melakukan gerakan dukungan tanda tangan. Tapi saya yakin mereka dipaksa,” ungkap Basyit.

Gerakan ini dilakukan oleh pentolan jawara yang dibayar oleh perusahaan. Awalnya jumlah mereka banyak. Bapak saya sendiri ternyata sempat menampung tanah yang digali oleh perusahaan untuk mengurug kebun. Bapak menyatakan permohonan maafnya, karena beliau miskin informasi. Setelah tahu rencana perusahaan dan informasi dari saya bapak langsung menolaknya. Sekarang beliau menjadi tim koordinator pengumpul tandatangan di kampung. Selain bapak, beberapa jawara yang dianggap berpengaruh juga sudah menyatakan dukungan penolakan.

Rekan-rekan berdasarkan hasil konfirmasi dari beberapa nara sumber dan data-data yang saya baca ternyata izin pendirian PT Tirta Investama (Aqua) menunjukan banyak keganjilan. Pertama soal izin mendirikan bangunan tertera 8 Mei 2008 ditandatangani oleh kepala desa Curugoong H Aolani. Padahal pada masa itu H. Aolani tidak menjabat. Karena sedang menggelar pemilihan kepala desa. Sementara itu 8 Mei 2008 TI sudah melakukan pembangunan. Dan masyarakat protes. Artinya, surat izin dari kepala desa itu dibuat saat ada reaksi dari masyarakat.

Kedua, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Taufik Nuriman untuk pembangunan TI telah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2002-2012. Bahwa Padarincang merupakan sebagai daerah agrowisata.

Dan seperti yang disampaikan oleh beberapa media, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) TI belum dikeluarkan oleh DPLH Kabupaten Serang. Padahal TI sudah melakukan pembangunan fisik. Artinya TI sudah melanggar izin, yang izin tersebut juga tidak sesuai dengan RTRW 2002-2012/// (aji)

SEGENAP MASYARAKAT PADARINCANG:

MUI PADARINCANG, FORUM ULAMA TAMBIUL UMAH, LPM PADARINCANG, FORUM UMAT BERSATU, MASYARAKAT PETANI BANTEN, FORUM LINTAS BARAT, HIMPUNAN MAHASISWA PALIMA CINANGKA, HIMPUNAN MAHASISWA SERANG.

KOORDINATIR (BASYIT/KONTAK PERSON: 081911127433)

DUKUNGAN BISA HUBUNGI NOMOR TERSEBUT

Permalink & Komentar