LENTERA KALBU DAN PUISI WONG CILIK
Aji Setiakarya
Buku harus menjadi teman kita. Selain bisa menjadi inspirasi juga bisa menjadi motivasi hidup kita. Di dalamnya kita akan menemukan semesta ilmu, wawasan, penjelasan dan rahasia-rahasia alam yang tidak pernah kita ketahui. Membaca buku artinya kita berdialog dengan si pengarang juga transformasi ide. Intinya membaca buku bisa mencerahkan. Hal ini menjadi doroang rekan kami Fitri Suciwati ingin mendekatkan buku kepada anak-anak, remaja dan masyarakat. “Agar mereka bisa mengimbangi arus informasi yang merajalela,” ungkap Fitri. Baca entri selengkapnya »
2008 ERA TEKNOLOGI CYBER DI INDONESIA
![]()
2008 ERA TEKNOLOGI CYBER DI INDONESIA
Communication teknology prosperity for this time was grated life style,habit and culture of peoples in this world. Communication technology prosperity was created the new habits that never thingking bwfore. Even though in the political, economic, society, education and the others things of life. Caused of that strategic position, the communication technology be prime button in every habits and life style. From that so was born new companys which have a big capital to get this opportunity. The big company like Nokia or Samsung always find the new technology inovation for customer sacrifised and satisfaction. How the technology prosperity get this opportunity in Indonesian 2008? Baca entri selengkapnya »
Menyambut TV Lokal
Oleh Aji Setiakarya
Kemunculan reformasi 1998 telah melahirkan eforia desentralisasi. Selain melahirkan perangkat perundang-undang yang mengatur desentralisasi politik berupa otonomi daerah juga melahirkan perundang-undangan yang meregulasi desentralisasi penyiaran. Alasannya memang tepat, untuk menumbuhkan kelokalan dan nuansa keberagaman yang selama orde baru terberangus. Karena itulah muncul Undang-Undang Penyiaran (UUP) 2002 yang mengamanatkan realisasi Sistem Stasiun Berjaringan (SSB).
Tujuan UU Penyiaran 2002 yang mengatur tentang SSB nyata adalah untuk meletakkan pondasi bagi sistem desentralisasi penyiaran. Agar daerah dapat menikmati manfaat yang lebih baik dari ranah penyiaran, baik di wilayah isi siaran (diversity of content) maupun di wilayah bisnis ekonomi penyiaran (diversity of ownership). Maknanya dari UU ini adalah untuk memberikan keleluasaan untuk pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat di daerah. Juga Agar penyiaran tidak terkonsentrasi dipusat.